BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan, mengatasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan bukan perkara mudah.
"Menghadapi PKL bukan perkara yang mudah. Yntuk menghindari gesekan, kami menggunakan cara yang humanis saat penertiban,” kata Benhur, Sabtu, 20 Februari 2021.
Masalahnya, kata dia, setelah PKL lama pergi meninggalkan lokasi tersebut usai diberikan teguran, maka akan muncul PKL baru.
"Akibatnya, banyak yang beranggapan atau memberi penilaian Satpol PP terkesan seperti membiarkan. Padahal kami pun ingin menciptakan Kota Palangka Raya yang tertata, terbangun, dan terjaga seperti yang diharapkan," kata dia.
Secara regulasi, larangan kegiatan usaha seperti di bahu jalan, trotoar, fasilitas umum ataupun di atas drainase sudah diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2009. Dalam perda juga disebutkan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal 3 juta rupiah.
"Kami juga harus dapat memahami kondisi perekonomian masyarakat yang terhimpit terdampak pandemi covid-19," ujarnya.
--page
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PKL tidak berjualan pada tempat-tempat yang sudah dilarang. PKL diharapkan mencari lokasi yang benar-benar aman dan tidak melanggar ketentuan. (HENDRI/B-11)









