BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan semata-mata demi kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan karena bahu jalan yang digunakan PKL mengganggu kelancaran arus lalu lintas pengendara bermotor.
"Penertiban masih dilakukan dengan cara kekeluargaan berupa teguran. Kami minta PKL dapat menaatinya karena berjualan di bahu jalan membahayakan pengendara," kata Alman, Sabtu, 20 Februari 2021.
Selama melaksanakan kegiatan, kata Alman, personelnya di lapangan sudah menerapkan langkah-langkah persuasif terhadap PKL.
"Tapi jika imbauan tidak digubris, maka tindakan yang lebih tegas akan dilakukan petugas bersama tim terpadu lainnya," tuturnya.
--page
Alman menjelaskan, petugas Dishub bertindak berdasarkan aturan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat 1. (HENDRI/B-11)









