PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan berbagai sanksi yang bisa dikenakan untuk penolak vaksinasi covid-19.

“Bagi mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin covid-19, tetapi tidak mengikutinya bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilisnya, Sabtu, 20 Februari 2021.

Selain itu, bisa juga dikenakan penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Bahkan bisa dikenakan denda pengenaan sanksi administratif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Lebih detainya berada di ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin, dalam Pasal 13A dalam Perpres 14 tahun 2021. 

Pasal tersebut menerangkan setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

--page

Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Sedangkan bagi yang memenuhi kriteria tetapi tidak mau mengikuti vaksinasi, bisa dikenakan tiga sanksi yang telah disebutkan. (HERMAWAN DP/B-11)