KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Katingan dari unsur TNI,  Polri,  Pol PP maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melakukan razia protokol kesehatan di eks lokalisasi Km 19 Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir,  Sabtu,  20 Februari 2021 malam. 

Namun, tim gabungan tidak menemukan pelanggaran protokolkesehetan atau mendapati adanya kerumunan warga di eks lokalisasi itu. 

Akan tetapi, tim gabungan merobohkan portal yang berada di jalan masuk eks lokalisasi ini. Eks lokalisasi di Km 19 Kereng Pangi itu resmi ditutup oleh pemerintah melalui pihak Kementerian Sosial RI akhir tahun 2019 lalu. 

Di Katingan sejauh ini ada dua lokalisasi, semuanya ditutup termasuk di Bukit Tenjek, Kecamatan Katingan Tengah. 

Meski sudah ditutup lebih dari setahun,  diduga ada aktivitas terselubung di eks lokalisasi itu hingga kemudian tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia protokol kesehatan. Pasalnya, dari informasi yang didapat bahwa ada kegiatan masyarakat di warung atau cafe hingga menyebabkan kerumunan warga. 

--page

Razia gabungan tadi malam ini dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto. "Iya malam ini kita sudah melakukan kegiatan berupa operasi yustisi khusunya di Km 19. Ini sesuai dengan hasil informasi kemarin bahwa ada aktivitas di sini yang disebutkan melanggar prokes,  kita tindaklanjuti malam ini," ujar Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto. 

Namun,  kata Pimanto setelah pihaknya berada di lapangan ternyata tidak ada ditemukan aktivitas atau hal-hal yang dikatakan atau diinformasikan tersebut. 

"Kita sudah mencabut tiang portal penghalang di lokasi tetsebut bersama pihak TNI,  Polri, Satpol PP dan anggota BPBD, ini menanggapi berita itu, karena dikatakan pelanggaran protab Covid-19," katanya. 

Karena tidak ada ditemukan pelanggaran protokol kesehatan,  kemudian tim gabungan membagikan masker kepada warga di Km 19. 

"Di sana kita melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, dan kita lihat bersama memang tidak ditemukan yang namanya berkerumunan, tapi kita memberikan arahan kepada masyarakat disana agar tidak mekanggar prokes," tegas Pimanto.

Tim gabungan juga meminta perwakilan warga setempat untuk membuat surat pernyataan agar tidak melangar protokol kesehatan.  "Jadi di sana yang ada UKM, kita sarankan di sana tidak ada kafe malam," tutur Pimanto. (ABDUL GOFUR/B-7)