PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Denda pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya mencapai Rp 387 juta.

Jumlah itu dihitung sejak berlakunya Perwali 26 Tahun 2020 dan terbentuknya Satgas Covid-19 hingga 21 Februari 2021.

Pembayaran itu tediri dari denda administratif perorangan sebanyak 3.120 orang, 11 tempat usaha dan 4 denda administratif fasilitas umum masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Dari data yang tercatat oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, sejauh ini para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) masih didominasi kaum milenial.

“Kita sampai hari ini masih terus melakukan penindakan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prorokol kesehatan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

--page


Emi menjelaskan, para pelanggar diberikan sanksi sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum  Protokol Kesehatan. (HENDRI/B-5)