BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah melakukan rapat terbatas dengan melibatkan unsur terkait, maka Tim satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memberikan rekomendasi untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kembali masuk sekolah atau pembelajaran tatap muka.
Rekomendasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengingat kondisi perkembangan penyebaran covid-19 diwilayah Pulpis sudah stabil dan menyorot berbagai usulan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan umum.
"Kita telah melakukan rapat tim yang melibatkan semua unsur terkait dengan hasil kesepakatan bahwa Tim Satgas covid-19 Pulang Pisau memberikan rekomendasi untuk jenjang sekolah SLTA diwilayah Pulpis untuk kembali menggelar belajar Tatap muka dengan catatan menerapkan Protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Pulang Pisau, H Saripudin, belum lama ini.
Saripudin yang juga menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pulpis itu menambahkan bahwa untuk sekolah tatap muka diberlakukan awal hanya ditingkat sekolah SLTA.
"Jika sekolah yang bersedia melakukan belajar Tatap muka silahkan melakukan Pengajuan ke pihak Satgas Covid 19 Pulpis," ucapnya.
--page
Selain merekomendasikan belajar tatap muka bagi siswa SLTA, Satgas Covid 19 juga memberikan rekomendasi kegiatan umum lainnya seperti kegiatan sosial dan keagamaan.
Namun dalam melaksanakan kegiatan sosial atau pun keagamaan, Satgas Covid 19 Pulpis memberikan sedikitnya 14 item syarat yang harus dipenuhi pihak penyelenggara.
"Kita juga telah merekomendasikan kegiatan sosial dan keagamaan seperti hajatan. Semua kegiatan tatap melalui pengajuan pelaksaan ke pihak tim covid 19 serta secara umum mematuhi 14 item syarat yang berlaku," tambahnya.
Untuk kegiatan umum masyarakat seperti hajatan tetap diberlakukan syarat 14 item diantaranya mematuhi 3M dan tidak ada hiburan yang disertakan dalam kegiatan tersebut sehingga ketetapan yang dikeluarkan tim satgas wajib hukumnya dipatuhi dalam pelaksanaan dilapangan.
Selain itu diimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi tidak akan ada klaster baru pasca penetapan pembolehan kegiatan umum serta akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP dalam semua kegiatan. (ang)








