PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 1053 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi berlangsung.

"Sampai saat ini telah ada 1053 asistensi atau pendampingan yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin 22 Februari 2021.

Asistensi atau pendampingan itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan.

Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand zanitizer.

Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.

--page


Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan. (HENDRI/B-7)