SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir semakin marak, bahkan diperjual belikan bebas di dekat lingkungan pendidikan. 

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kotim, Rihel mengaku sedang menindaklanjuti intruksi Bupati Kotim terkait peredaran miras itu. Di mana Satpol PP sudah mengirimkan telaah staf kepada Plh Bupati Kotim.

"Tadi pagi saya sudah memasukkan TS ke Plh Bupati Kotim, untuk membentuk tim penertibannya sesuai amanah peraturan daerah (perda) pada pasal 27. Kalau tim pengawasannya sesuai dengan pasal 26," katanya, Senin 22 Februari 2021.

Dikatakan Rihel, untuk melakukan penertiban miras ilegal harus membentuk tim khusus, sehingga tidak hanya dilakukan Satpol PP saja.

"Termasuk tim pengawasannya juga koordinatornya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Di mana tim akan dibentuk saat rapat nanti," tegasnya.

--page

Sementara  data penjual miras di Kotim Rihel mengaku, Satpol Pp belum mengantongi data, baik penjual miras ilegal maupun legal.

"Kami belum memiliki data penjual miras di Kotim, mengingat di rapat nanti akan ada Dinas Perizinan juga hadir, mungkin saat itu baru akan dibuka datanya yang mana punya izin dan yang mana tidak ada izinnya, seperti itu prosesnya sebelum kita turun ke lapangan," tandasnya. (NACO/B-6)