PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kondisi perkembangan sektor jasa keuangan yang positif di Kalimantan Tengah menjadi cerminan, meskipun masa pandemi ini secara tidak langsung membatasi gerak masyarakat, namun terdapat sektor-sektor lain yang mengalami pertumbuhan dan memerlukan dukungan.

Terkait hal tersebut, OJK telah menerbitkan 6 fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.

"Kebijakan pertama OJK yakni mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Kedua, mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam pertemuan dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan atau FKIJK Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini.

Ke tiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. Ke empat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan.

"Ke lima, mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis IT (Suptech) di OJK dan pemanfaatan Regtech oleh Lembaga Jasa Keuangan. Suptech mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi," jelas Otto lagi.

--page

Kemudian yang ke enam yakni melakukan Business Process Reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan. (TESTI PRISCILLA/B-11)