BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mencatat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro telah diterapkan di 23 desa se Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. PPKM mikro menyasar pada PPKM secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan atau desa hingga RT/RW.
“Sejauh ini laporan yang masuk ke kami ada 23 desa dari dua kabupaten yang menerapkan PPKM mikro,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng, Darliansjah melalui Kasub Bidang Kedaruratan BPB-PK Kalteng, Alpius Patanan, Senin 22 Februari 2021.
Alpius tidak menepis kemungkinan adanya tambahan beberapa desa atau kelurahan lain yang menerapkan PPKM berskala mikro. Karena pihaknya juga masih menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota.
“Penerapan PPKM sebenarnya diprioritaskan pada wilayah dengan zona risiko tinggi penularan covid-19 atau zona merah,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut dia, jika ada wilayah yang ingin menerapkan PPKM skala mikro memang diperbolehkan. Sebab PPKM mikro ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19.
--page
“PPKM berbasis mikro ini menjadi hal yang baik, karena selain langkah antisipasi terjadinya penularan yang lebih luas, juga sebagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Kalteng terhadap protokol kesehatan. Sebab sasaran PPKM ini sampai ke level RT/RW,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)









