PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mencatat, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro telah diterapkan pada 23 desa se Kalimantan Tengah.

Rinciannya, 15 desa di Kabupaten Barito Selatan yang melapor telah menerapkan PPKM, serta 8 desa di Kabupaten Barito Timur.

“Sejauh ini laporan yang masuk ke kami ada 23 desa dari 2 kabupaten yang menerapkan PPKM mikro. Untuk wilayah lain kami masih menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Darliansjah melalui Kasubbid Kedaruratan BPB-PK Kalteng, Alpius Patanan, Senin 22, Februari 2021.

Alpinus mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pemerintah daerah melalui satgas masing-masing untuk segera melaporkan daerah yang menerapkan PPKM.

“Banyak yang belum menyampaikan. Untuk Palangka Raya yang sudah menerapkan PPKM pun belum melapor secara detail lokasinya,” jelasnya.

--page

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan atau desa hingga RT/RW. (HERMAWAN DP/B-11)