BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan dari Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia masker terhadap masyarakat yang melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kecamatan Jekan Raya Kota setempat, Senin 22 Februari 2021.
Dalam razia tersebut masih ada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya dalam menggunakan masker saat melintas di lokasi itu.
"Hal itu, kita lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang masih melanda saat ini," kata salah satu Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto.
Dari opersi yustisi itu, petugas mendapati puluhan pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.
Terhadap puluhan pelanggar Prokes, petugas memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
--page
"Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku dengan menerapkan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah beraktivitas,” imbaunya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









