PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan daerah untuk memperhatikan ketersediaan  tempat tidur terutama di Kabupaten Murung Raya, Kota Palangka Raya dan, Kabupaten Lamandau.

Selain itu, Tim Satgas memberikan beberapa rekomendasi untuk masyarakat dan pemerintah daerah untuk menekan penambahan kasus Covid-19. Dimulai dengan tetap pada protokol kesehatan agar kasus baru tidak bertambah.

Kemudian pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing and treatment. Sesuai rekomendasi WHO dengan lebih ketat lagi, yakni lakukan Test PCR dengan masif, pelacakan kontak agresif dan pengobatan pada semua kasus suspek, probable dan konfirmasi.

Ditambah lagi pertumbuhan kasus baru mengikuti mobilitas masyarakat sehingga perlu membatasi jumlah orang dan lama suatu kegiatan masyarakat.

Satgas juga menilai perlu adanya strategi yang masif dalam menurunkan jumlah kasus dan memperlambat laju penularan di masyarakat. 

--page

Strategi masif ini bisa dengan mengurangi kegiatan masyarakat atau meningkatkan pelacakan kontak yang lebih luas lagi dan lebih banyak dalam cakupan jumlah kontak tracing serta kecepatan testing di laboratorium untuk mencegah penularan.

Setelah itu dinilai perlu tindakan pengendalian dapat disusun sesuai tahapan penularan yaitu testing masal atau terfokus pada area/zona/kluster yang berisiko tinggi terlihat dari nilai Rt yang meninggi.

Kemudian tracing dilaksanakan ketika kasus positif konfirmasi mulai muncul kepada kontak erat disekitar kasus konfirmasi  dan treatment ketika Isolasi mulai dilaksanakan untuk mencegah memberatnya sakit dan menekan angka kematian di faskes. 

“Tindakan pengendalian ini diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan kasus baru per hari dan mengurangi  jumlah kasus berat yang menyebabkan kematian,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilis tertulisnya. 

Terkhir adalah perlunya edukasi yang terus menerus kepada masyarakat sampai ditingkat rumah tangga dan tindakan disiplin. (HERMAWAN DP/B-5)