BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan, Su’aib menyebutkan syarat menjadi kepala sekolah wajib mengantongi sertifikat kepala sekolah atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

“Syarat untuk menjadi kepala sekolah wajib memiliki sertifikat kepala sekolah atau STTPP,”  kata Su’aib kepada Borneonews, Selasa, 23 Febuari 2021.

Hal tersebut kata dia, sesuai amanat Permendibud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Peraturan Bupati Barsel Nomor 24/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

Ia mengatakan, kepala sekolah tidak lagi sebagai guru yang diberi tugas tambahan, namun sebagai tenaga pendidikan untuk melaksanakan tugas pokok manejerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru.

Ia membeberkan, kepala sekolah yang dilantik kemarin telah mengikuti Program Peninggkatan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kemenbud.

--page

Berdasarkan SE Dirjen GTK nomor.19998/B.B1.3/GT/2018 tentang tata kelola kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam hal ini menyebutkan bahwa bagi kepala sekolah sedang menjabat sebelum diterbitkan Permendikbud RI Nomor 6/2018, namun belum memiliki STTPP tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan sertifikat Kepsek dengan mengikuti dan dinyatan lulus.

Selanjutnya, bagi guru diangkat sebagai kepala sekolah setelah 9 April 2018 wajik mengikuti PPCK untuk mendapatkan sertifikat Kepsek atau STTPP.

Ia menambahkan, adapun jumlah kepala sekolah se barsel yang telah dilantik sebanyak 42 orang dengan rincian kepala sekolah SMP sebanyak 17 orang,SD 24 orang dan TK 1 orang. (URIUTU DJAPER/B-7)