BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir (29) terancam hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban alami patah tulang bahu dan mengakibatkan korban alami kerugian, dan sebelumnya terdakwa pernah dihukum," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut jaksa Didiek, terdakwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP.
Jaksa melanjutkan, residivis kasus pembunuhan dan begal itu melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban, Ratu Mustika yang merupakan karyawan Alfamart.
Saat masuk ke mess korban tangannya diikat, mulutnya dibekap, kesempatan itu terdakwa mengambil uang sebesar Rp 400 ribu, sebuah ponsel, dan perhiasan kalung serta cincin korban.
--page
Terdakwa membawa senjata tajam dan sambil mengancam korban, bahkan akibat kejadian itu korban sempat diseret dan ditendang hingga tulang dadanya alami patah.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 Wib di mess karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









