BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir, terdakwa kasus pencurian amplifier walet mengaku menggadikan hasil curiannya itu dengan Abdul Gafur sebesar Rp 600 ribu.
"Barang itu saya gadaikan dengan Abdul Gafur, saya masuk mengambil barang itu tidak ada izin dari korban," kata Takdir.
Residivis kasus pembunuhan dan begal itu dalam keteragannya dihadapan majelis hakim menyebut perbuatan itu dilakukannya pada Selasa, 1 Desember 2021 pukul 04.30 WIB di toko Borneo Walet, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik korban Adi.
"Saya masuk dengan cara merusak kunci pintu itu, lalu masuk ke dslam," ucap Takdir dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Setelah mengambil 5 buah amplifier terdakwa langsung ke Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Gafur.
Sementara itu, Gafur dalam keterangannya membenarkan keterangan Takdir, akan tetapi diakuinya itu kali pertama.
--page
"Setelah mengambil barang tersebut dia langsung menggadaikannya ke tempat saya," tukasnya. (NACO/B-7)









