BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini agenda selanjutnya kunjungan kerja atau Kunker pimpinan dan anggota DPRD Kalteng dalam rangka belajar Raperda Cagar Budaya ke Dinas Kebudayaan Riau.
Senin 22 Februari 2021, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh bersama dr Niksen Bahat dan Andina Narang dari komisi 3 Kunker ke DPRD Riau.
Dalam Kunker ini wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai terdiri dari Faridawaty Darland Atjeh, dr Niksen Bahat, Meyadi dari sekretariat DPRD, Ryn Ramadhan selaku staf Waket III DPRD Kalteng diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Bon Raja Vaserzal Zen, Sekretaris Dinas Fuadi, jajaran Kabid, dan para Pamong Kebudayaan Riau.
Agenda Kunker hari ke 2 ini masih sama yakni dalam rangka penggalian informasi dan pengayaan data mengenai Raperda Cagar Budaya Provinsi Kalteng dan upaya pelestarian cagar budaya.
Dari hasil Kunker ini banyak informasi yang didapat para legislator asal Kalteng. Di antaranya informasi bahwa pemerintah telah menetapkan Provinsi Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Indonesia.
--page
Saat ini Riau juga sudah memiliki Perda No 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu. Salah satu cara yang dilakukan Dinas Kebudayaan Riau untuk melestarikan kebudayaan dan sejarawan asal Riau dimulai dengan pemberian nama setiap ruangan di kantor dinas dengan nama tokoh Melayu.
Diketahui, Provinsi Riau memiliki 29 kerajaan dan di antaranya Kerajaan Indragiri yang sudah berusia 8 abad lebih, Kerajaan Gunung Sailan, Kerajaan Kampar (Rumah Lonca yang sudah ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya), Kerajaan Siak, dan lainnya.
Dengan kekhasan produk daerah tersebut, maka Provinsi Riau juga menganggarkan dengan baik untuk upaya memgumpulkan kembali manuskrip kuno milik kerajaan Melayu yang saat ini, bahkan ada yang sudah berada di luar negeri.
Sedangkan pengamanan adalah faktor penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di samping usulan penetapannya sebagai cagar budaya.
Pembentukannya dimulai dengan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari orang yang memiliki latar belakang sosial antropolgi, arkeolog, pemerhati budaya atau budayawan, sejarawan atau legislator yang memiliki perhatian kepada kebudayaan atau cagar budaya.
--page
Saat ini Dinas Kebudayaan Riau cukup banyak memperoleh dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Setiap tahun Pemprov Raiu mengusulkan PPKD (Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah), termasuk jalur rempah ke Kemendikbud.
Selanjutnya informasi yang didapat dari Riau ini nantinya diharapkan sedikit banyak bisa diadopsi di Kalteng yang saat ini sedang menyusun draf Raperda Pelestarian Cagar Budaya.

Faridawaty mengharapkan tujuan Pemprov Kalteng ingin memiliki Raperda Pelestarian Cagar Budaya tidak hanya dengan penetapannya saja, tapi juga pemanfaatan yang ke depan mampu menjadikan suatu objek budaya yang bersifat bendawi (tangible) atau non bendawi atau bergerak (intangible) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Politisi NasDem menambahkan berdasarkan hasil kaji banding ini pihak DPRD Kalteng disarankan oleh Dinas Kebudayaan Riau agar dalam pembahasan Raperda nantinya juga memuat tentang cara perlindungan atau pengamanan dan penyebutan sanksi hukum bagi yang merusak, mencuri, perbuatan melanggar hukum lain terkait pelestarian cagar budaya.
"Karena selama ini berdasarkan pengalaman mereka yang pernah mengadukan adanya kehilangan atau pencurian 7 benda cagar budaya oleh pihak kepolisian hanya dimasukkan ke jenis tindak pidana ringan, padahal pelestarian kebudayaan dan cagar budaya adalah penting bagi generasi penerus yang juga berkaitan erat dengan nilai martabat suatu bangsa," tandasnya. (ROKIM/B-6)









