BORNEONEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara menerima uang pengembalian yang diduga penyelewengan anggaran proyek pembangunan SMKN 1 Gunung Timang yang kini menjadi SMKN 2 Gunung Timang dengan nilai Rp 291.627.997.
Inilah proyek pekerjaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Gunung Timang tahun anggaran 2016 lalu berdasarkan hasil audit khusus Irjen Kemendikbud RI.
1. Pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp 49.728.210
2. Pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp 20.000.000
3. Ada pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian meubelair atau perabot dan alat praktek siswa Rp 40.000.000
4. Sertifikat lahan pembangunan SMKN 1 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp 9.000.000,-yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo SH belum dibayar. Hal ini menyebabkan lahan SMKN - 1 belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
5. Ada pembelian meubeliar dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp. 440.000.000
6. Menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp 50.000.000 ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat investigasi, itjen Kemendikbud
7. Memerintahkan kepada Kepala SMKN 1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan
8. Menyelesaikan proses pembangunan Turan atau dinding penahanan tanah sekolah
9. Melaksanakan serah terima aset SMKN 1 Gunung Timang meliputi tanah, bangunan, meubelair dan alat praktek siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (RAMADHANI/B-6)









