PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Irjen Dedi Prasetyo juga mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum sesuai UU yang berlaku dengan hukuman maksimalnya antara 12 hingga 15 tahun penjara.

Kapolda menuturkan, Maklumat itu sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau. 

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, ancaman lainnya juga bisa berupa denda antara Rp10 - Rp15 miliar hingga pencabutan izin.

"Kita tidak ingin Provinsi Kalteng terjadi kebakaran hutan, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," tandas Dedi dalam sambutanya saat memimpin apel pencanangan dan penandatangan Maklumat terkait sanksi Karhutla di lapangan Barigas Mapolda setempat, Rabu, 24 Februari 2021.

--page

Dia berharap, semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Provinsi Kalteng. "Mari dukung upaya-upaya pencegahan, jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)