BORNEONEWS, Sampit - Sofi sempat beberapa kali menghindar usai menggelapkan motor milik Heriyanto, namun setelah diancam akan diceraikan istrinya Roha, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan berujung di penjara.
Menurut korban, saat jadi saksi bersama istrinya Ari Astuti, motor miliknya itu digadaikan terdakwa tanpa seizinnya, berawal ketika istri terdakwa Roha kesehariannya bekerja di kediaman korban dipinjamkan motor.
"Jadi istrinya terdakwa ini kita pinjamkam sepeda motor itu, tapi oleh terdakwa dipinjamkan, dan tidak pulang selama 3 hari. Saat saya hubungi dia tidak mau datang," ucap korban.
Agar dia mau datang Roha menghubungi Sofi dan mengancam akan menceraikannya. Hingga Sofi datang dan mengaku kalau motor itu telah digadaikan sebesar Rp 1,5 juta.
"Waktu saya ancam mau cerai itu baru dia datang, awalnya dia pinjam alasannya mau pijet, ternyata digadaikan. Namun dengan siapa digadaikan saya tidak tahu," timpal Roha.
--page
Sementara Ari Astuti mengatakan kasus itu sampai dilaporkan setelah terdakwa datang ke rumahnya membawa parang, mereka ketakutan dan melaporkan ke polisi.
Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kalurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian digadaikan dengan Welliyanto sebesar Rp 1,5 juta melalui perantau Tri Wahyudi.
"Waktu itu dia minta tolong saya mau gadaikan saya antar dia ke Williyanto, katanya motor sendiri, mau digadaikan butuh uang buat modal jualan sayur, saya juga turut dibohongi," tandas saksi Tri Wahyudi. (NACO/B-5)









