SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu mendesak agar jalanan yang berpotensi mencelakan jiwa pengendara khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki. 

Pemerintah kabupaten harus berpotensi digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah kabupaten memperbaiki jalan yang mengakibatkan celaka warga itu.

“Saya tekankan kepada pemkab melalui Dinas PUPR segera perbaiki titik jalan-jalan yang rusak dan sekiranya berpotensi membahayakan pengguna  jalan di dalam Kota Sampit ini,’kata Dadang H Syamsu, Rabu, 24 Februari 2021.

Dadang mengatakan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Menurut Dadang, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

--page

Disebutkan Dadang, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.   Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Dilanjutkannya  dalam Pasal 273, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. 

"Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara," tutupnya. (NACO/B-5)