BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menekankan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) bisa dipatuhi dan dilaksanakan di daerah ini meski saat ini berada ditengah pandemi Covid-19.
Pemkab Kotim kata dia harus tetap turun tangan melakukan pengawasan pelaksanaan terhadap aturan dan ketentuan tersebut.
Di mana kata Politisi Partai Nasdem tersebut, untuk UMK Kotim jelas dan tegas ditetapkan sebesar Rp2,9 juta, sehingga harus dikawal.
“Saya harap Pemkab Kotim betul-betul mengawal pelaksanaan UMK di lapangan, jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini sebatas macan kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat, kasihan masyarakat kita yang bekerja di perusahaan dan lain sebagainya," katanya, Rabu, 24 Februari 2021.
Ia mengakui jika selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK ini dianggap kurang maksimal. Padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
--page
Namun Syahbana mengakui tidak sedikit perusahaan besar juga sudah tunduk kepada aturan itu bahkan menggaji karyawannya ada yang sudah di atas UMK.
Menurut Syahbana, selama ini UMK itu kadanh hanya sebatas keputusan dan kesepakatan bersama namun dalam tataran pelaksanaan tidak pernah diterapkan secara bertanggungjawab.
Syahbana menegaskan aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait. (NACO/B-5)









