BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati meminta para pelaku usaha untuk memasang pamflet pengumuman protokol kesehatan di tiap-tiap tempat usahanya.
"Saya sangat mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk poin-poin aturan yang diberlakukan pemerintah dalam penerapan PPKM berskala mikro. Salah satunya pemasangan pamflet protokol kesehatan di tempat usaha masyarakat," katanya, Rabu 24 Februari 2021.
Aturan mengenai diharuskannya pelaku usaha di Palangka Raya untuk memasang pamflet berisikan standar operasional prosedur atau SOP tentang protokol kesehatan itu menurut Susi dilakukan guna mendukung penerapan PPKM berbasis mikro.
"Kami dari DPRD tentu saja sangat mendukung kebijakan dan aturan itu. Karena memang masih banyak pelaku usaha yang abai prokes," tuturnya lagi.
Banyaknya pelaku usaha yang abai protokol kesehatan, lanjutnya, dapat dilihat dari aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
--page
"Terlihat, meski ada alat protokol kesehatan namun tidak dimanfaatkan. Kondisi ini kerap mewarnai aktivitas restoran, cafe serta pelaku usaha lainnya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)









