PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 9 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China bekerja di wilayah tambang rakyat di Kecamatan Tanah Siang. Keberadaan mereka diduga menyalahi izin yang berlaku. Sebelumnya, di Kobar polisi juga tengah menyidik dua WNA asal Tiongkok karena menambang emas. 

Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Murung Raya Hulkini S Bangkan mengatakan, ke-9 WNA asal Tiongkok tersebut beraktifitas di areal tambang rakyat di Kecamatan Tanah Siang sejak Januari 2021.

"Kita sudah lakukan pengecekan di lapangan sejak minggu lalu, dan memang ada 9 orang WNA asal Tiongkok di areal tambang rakyat," ucapnya, belum lama ini.

Menurutnya, yang memasukkan 9 WNA tersebut adalah pemilik usaha tambang. Pihaknya telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang yang menggunakan alat berat untuk segera mendatangi kantor Kesbangpol untuk menyampaikan laporan dan membawa dokumen mereka agar didaftarkan.

"Sampai saat ini mereka belum pernah melaporkan diri ke kantor Kesbangpol," katanya.

--page

Hulini berkeyakinan bahwa 9 WNA ini tidak memiliki dokumen resmi. Pihaknya akan tetap menyurati para pemilik usaha agar segera  mendaftarkan mereka kepada pihaknya.

"Kita tetap akan surati mereka, dan jika tetap tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (Trs)