BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan menggelar apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pembakar lahan dan hutan di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis, 25 Februari 2021.
Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, Pabung 1015 Kodim Sampit Mayor Inf Supriyanto, Kepala BPBD Katingan Roby, Kepala Dinas Lingkungan Hodup Hap Bapperdo, pihak Taman Nasional Sebangau, Taman Nasional Bukit Raya Bukit Baka dan petinggi Polres Katingan.
Sedangkan peserta apel dari TNI, Polri, BPBD, Maggala Agni, TN Sebangau, dan TN Bukit Raya Bukit Baka.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah selaku pimpinan apel membacakan pidato maklumat Kapolda Kalteng.
Setiap tahun, kata Kapolres, kebakaran hutan dan lahan selalu melanda Indonesoa, seperti Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng dan provinsi lainnya.
"Ini agenda penting karena karhutla menjadi masalah nasional dan internasional," kata AKBP Andri Siswan Ansyah.
--page
Berdasarkan prakiraan cuaca, potensi karhutla di Pulau Kalimantan terjadi bulan Agustus sampai September 2021 mendatang.
"Untuk itu perlunya antisipasi dari masyarakat, pemerintah dan stakeholder di daerah rawan karhutla," tuturnya.
Di wilayah Kabupaten Katingan sendiri, kata Kapolres berdasarkan data rekapitulasi tahun 2020 kemarin terdapat ratusan titik hotspot atau titik panas.
Dan tertinggi berada di Kecamatan Sanaman Mantikei ada 280 titik. Kemudian Marikit 150 dan Katingan Hulu 107 titik panas.
Untuk itu Kapolda Kalteng menerbitkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
--page
"Dengan demikian., saya mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda sampai lapisan masyaraat terbawah,"
"Sebagai penegak hukum, kami berkomitmen terhadap pelaku Karhutla baik masyarakat maupun korporasi akan ditindak tegas," tegas Andri Siswan Ansyah. (ABDUL GOFUR/B-7)









