SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila berusia 25 dijatuhi hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara atas kasus asusila. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tukas hakim Ike, Kamis, 25 Februari 2021.

Fakta persidangan, bocah yang masih berumur 6 tahun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah WC umum di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.

Tindakan asusila itu dilakukan terdakwa pada Senin 19 Agustus 2019 di WC umum Komplek warung di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

--page

Berawal saat korban sedang bermain di halaman warung tempat ibunya bekerja. Saat itu, korban bermain sendirian. Korban lalu didatangi oleh terdakwa.

Korban ditarik dan diajak masuk ke WC. Korban sempat mendapatkan ancaman jangan berteriak atau memanggil ibunya. Ancaman itu membuat korban takut dan disitulah, perbuatan asusila terjadi. 

Kemudian, korban dipanggil oleh ibunya hingga korban langsung berteriak. Ibu korban menuju ke arah WC tersebut melihat terdakwa keluar tanpa menggunakan busana. Ibu korban terkejut di dalam WC itu ada anaknya.

Mengetahui perbuatannya terbongkar, tersangka langsung kabur hingga pada November 2020, ibu korban bertemu dengan terdakwa di komplek Pasar Subuh dan langsung melaporkan terdakwa ke polisi berikut diamankan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dengan pasrah menyatakan menerima, meski tidak ada pengurangan hukuman dari hakim atas tuntutan jaksa sebelumnya, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-7)