PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari retribusi parkir perlu untuk ditingkatkan.

"Peningkatan retribusi parkir bisa melalui penerapan peraturan daerah atau Perda yang selama ini berkaitan langsung dengan perparkiran," kata Susi, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Susi, hal ini seharusnya bisa dilakukan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kebocoran pendapatan dari perparkiran.

"Dinas perhubungan juga harus bisa menertibkan para juru parkir liar yang ada," tegasnya lagi.

Terutama, di tempat-tempat yang berpotensi besar meningkatkan pendapatan asli daerah seperti tempat wisata, pusat hiburan, rumah makan, dan lain sebagainya.

--page

"Juru parkir yang ada itu harus didata dan ditata. Kalau menjadi juru parkir resmi maka akan mudah dicari dan dimintai laporan pendapatan yang harus disetor ke kas daerah," saran Politisi Partai Nasdem ini lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)