SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, bahwa apapun bentuk perlakuan pembakaran lahan, baik itu disengaja atau tidak akan mendapatkan sanksi hukum.

"Membakar lahan, baik sengaja atau lalai akan mendapatkan sanksi pidana," tegas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, usai apel sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait karhutla, Kamis, 25 Februari 2021. 

Sanksi yang diberikan bukanlah sembarangan. Mulai dari kurungan penjara, sanksi administratif, dan denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar lebih. Tergantung luasan lahan atau kerusakan hutan yang terbakar.

"Jangan main-main degan tindakan membakar lahan. Karena sanksi akan diberikan, tanpa pandang bulu," kata Jakin.

Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan niat sejumlah oknum pembakar lahan untuk melakukan aksinya. Selain itu, meningkatkan kesadaran warga bahwa membakar lahan dilarang.

--page

"Saya harap maklumat Kapolda Kalteng ini jadi peringatan dan menambah wawasan bagi masyarakat," tegas AH Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)