BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah berharap maayarakat di wilayah hukumnya agar tidak membakar hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini.
Pesan ini disampaikan saat memimpin apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan di halaman Kantor Bupati Katingan, Kamis 25 Februari 2021.
"Harapan kita masyarakat maupun korporasi mengetahui dan sadar bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan maupun lahan tidak dibenarkan dan dapat dipidana," tegasnya.
Pasalnya, dampak yang bakal ditimbulkan menyebabkan kabut asap yang sangat merugikan bagi manusia maupun flora dan fauna.
"Belum lagi sebagian besar daerah kita bergambut tebal yang tentunya sangat cepat terbakar dan menjalar serta susah untuk dipadamkan, " ujarnya.
--page
Pihaknya sebagai penegak hukum, berkomitmen akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku Karhutla, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi tanpa kompromi sesuai undang-undang yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku Karhutla.
"Tapi tetap kita lakukam sosialisasi dulu pencegahan maupun patroli terpadu, jadi tetap kita kedepankan bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasin kepada Bupati Katingan karena sejauh ini sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Pembentukan Satgas Karhutla yang ada disetiap desa.
"Anggotanya seluruh instansi terkait dan ini salah satu kesiapan kita juga menghadapi musim kemarau tahun ini yang diprediksi berlangsung Agustus hingga September 2021," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)









