TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga transmigran Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur meminta agar Badan Pertanahan Nasional atau BPN segera memberikan jawaban dan menunjukkan posisi lahan usaha II yang menjadi hak warga transmigran berdasarkan alat bukti 250 buah sertifikat yang mereka miliki.

Penegasan ini disampaikan Eko Budianto sebagai perwakilan warga transmigran usai mendapat jawaban dari BPN Barito Selatan bahwa semua warkah mengenai sertifikat tersebut telah diserahkan kepada BPN Bartim. Warkah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik hak atas tanah.

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah  adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data Pendaftaran tanah. Proses  penndaftaran tanah meliputi proses pendaftaran, pengukuran dan pembukuan, jadi dibukukan dalam buku kantor BPN, data inilah yang harus dipelihara oleh BPN sesuai sertifikat," papar Eko di Sumber Rejo, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia menegaskan, karena BPN Barsel telah menyerahkan warkah sertifikat ke BPN Bartim, maka data tersebut wajib ada di BPN Bartim.

"BPN Bartim sampai sekarang belum memberikan jawaban, apabila tidak ada jawaban dalam beberapa hari ke depan kami akan melayangkan surat kedua dan kami berharap mendapatkan jawaban tertulis sama seperti jawaban yang diberikan oleh BPN Barsel," tandasnya.

--page

Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin membenarkan pemerintah desa telah menerima surat jawaban yang ditandangani Kepala BPN Barsel Akhmad Bajuri.

"Dalam surat itu BPN Barsel menjelaskan bahwa sertifikat lahan usaha II sebanyak 250 sertifikat milik warga Desa Sumber Rejo yang diterbitkan oleh BPN Barsel saat itu adalah sebelum ada pemekaran kabupaten dan Desa Sumber Rejo masih menjadi bagian dari Kabupaten Barsel," ujarnya.

Namun karena terjadi pemekaran kabupaten yang membuat Desa Sumber Rejo masuk wilayah Bartim, maka semua warkah mengenai sertifikat tersebut telah di serahkan kepada BPN Bartim.

"Jadi menurut BPN Barsel, kewenangan terkait masalah lahan usaha II dari warga Sumber Rejo tersebut ada di BPN Bartim," jelasnya.

Dengan dasar itu, Ikhwanuddin berharap BPN Bartim maupun pihak terkait lainnya segera menunjukkan posisi lahan yang dimaksud agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.

Seperti diketahui, sejak tahun 1992 warga transmigran Desa Sumber Rejo hanya menggarap lahan pekarangan seluas 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi, sedangkan lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi yang juga menjadi hak mereka tidak pernah diketahui letaknya. (BOLE MALO/B-6)