KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas sudah mulai melakukan penilaian arsip dokumen untuk memilah dan memilih arsip yang aktif, inaktif, permanen, dan dapat dimusnahkan.

Adapun unit kerja yang sudah dilakukan penilaian yakni seksi PD Pontren, Seksi Bimas Islam, Seksi Pendidikan Agama Islam dan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah.

Arsiparis Kantor Kemenag Kapuas, G.A Kristha Adelia Indraningsih mengatakan, penilaian dokumen arsip ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuatkan dengan kesiapan pada masing-masing unit kerja.

“Kemarin sudah dibentuk tim penilaian yang terdiri dari Kepala Seksinya masing-masing dan sudah ada melaksanakan penilaian arsip dokumennya," kata Kristha Adelia Indraningsih, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurut dia, dari penilaian arsip yang sudah ada, rata-rata dokumen sudah berstatus inaktif, dan beberapa lagi sudah bisa dimusnahkan.

--page

“Penilaian arsip ini akan terus dilakukan, ke depannya kita akan menyelesaikan arsip yang ada di Kantor Kemenag Kapuas dulu, dilanjutkan Arsip yang berada di madrasah dan KUA) Kecamatan, tentunya pelaksanaan dengan cara bertahap dan terjadwal," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Hamidhan mengatakan permasalahan utama arsip di Kantor Kemenag Kapuas adalah penumpukan arsip di setiap ruangan kerja. Dia menyebut, penyimpanan arsip yang terbatas menjadi faktor utama penumpukan.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya pengelola Arsiparis ini, dia berharap dapat membenahi secara perlahan. “Dengan adanya penilaian, kita dapat memilah dan memilih arsip yang aktif, inaktif, permanen, dan dimusnahkan” ucap Hamidhan.

Ia juga berharap unit kerja masing-masing bekerja sama dengan pengelola arsip, dengan membantu menyediakan arsipnya. "Agar bisa dinilai dan diidentifikasi sehingga arsip kita tertata dan terkelola dengan baik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)