BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi tahap II dengan sasaran petugas pelayanan publik, termasuk para wartawan. Apabila wartawan menolak vaksin, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kobar, Rodi Iskandar mengatakan seusai Perpres 14 Tahun 2021, maka sifatnya wajib, sehingga setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, kemudian tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif.
"Jadi kalau ada yang menolak vaksin dia sudah ditetapkan sebagai sasaran maka akan ada konsekuensinya, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda, begitu bunyi Perpres nya," katanya, Jumat 26 Februari 2021.
Selanjutnya ada pengecualian dari kewajiban sebagaimana dimaksud yakni bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
"Kecuali setelah dilakukan screening, sasaran penerima vaksin Covid-19 ini tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diberi vaksin. Jadi dia bukan menolak, memang ketentuannya demikian," ungkapnya.
--page
Saat ini pemerintah daerah sedang menunggu arahan dan petunjuk dari provinsi serta sambil menunggu suplay vaksin terkait pelaksanaan vaksinasi tahap II.
"Untuk jumlahnya, sesuai usulan dari PWI Kobar ke Dinkes Kobar. Tentunya sebelum divaksin juga dilakukan screening terlebih dulu apakah orang tersebut bisa menerima vaksin atau tidak," jelasnya.
Terpisah, Ketua PWI Kobar Samsudin telah mengusulakn sekitar 19 wartawan dari berbagai media, untuk mengikuti vaksin tahap II ke Dinkes.
"Yang kita usulkan ada 19 wartawan, namun kita belum tau pasti berapa yang disetujui dan berapa nanti yang bisa menerima vaksin," ungkapnya.
Pihaknya dal hal ini sifatnya mendukung sukesnya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kobar. (DANANG/B-6)









