BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin didampingi anggotanya mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng berkaitan dengan larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga, Jumat 26 Februari 2021.
Sosialisasi larangan Karhutla itu dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang hukum dan pidana bagi yang membuka lahan dengan cara membakar, agar masyarakat bisa mengetahui, dan mencegahnya.
"Kami gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Iptu Jimin, seusai kegiatan.
Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal untuk mengimbau masyarakat dalam mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan.
"Untuk materi sosialisasi disampaikan ini tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan, dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," harapnya.
--page
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat pandemi covid-19 saat ini masih terjadi, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian.
"Selalu terapkan 3M, yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik demi memutus mata rantai penularan covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









