PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun kembali menggalakkan perluasan perlindungan kepesertaannya di sektor Jasa Konstruksi pada Kamis, 25 Februari 2021 bertempat di Aula BPKAD Kotawaringin Barat. 

Melalui Instruksi Bupati Kotawaringin Barat nomor 575 tahun 2020 tentang Kewajiban Melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyosialisasikan kewajiban seluruh SOPD di Pangkalan Bun untuk mendaftarkan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi.

Berpedoman pada Undang-undang 24 tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh SOPD di lingkungan pemerintah daerah Kotawaringin Barat agar mendaftarkan seluruh PHL dan PKWT-nya pada perlindungan Jasa Konstruksi BPJAMSOSTEK.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh seluruh SOPD, LPSE, dan Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kotawaringin Barat; Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana memaparkan dasar pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang, kemudian dilanjutkan pemaparan program BPJAMSOSTEK oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Welly Anggara Sidik Simanjuntak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah turut mewajibkan kepada SOPD-SOPD agar tertib mendaftarkan para pekerja Jakonnya ke dalam program BPJAMSOSTEK. 

--page

“Semoga perlindungan kerja BPJAMSOSTEK dapat secara menyeluruh dirasakan oleh PHL dan PKWT Jasa Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat, agar para pekerja memiliki hak untuk bekerja aman dan tenang,” tutup Nyoman. (*/B-5)