SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan plasma antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama masih berlanjut.

Bahkan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara itu berlanjut lagi di kantor kebun PT KMA, Jumat 26 Februari 2021.

Anggota DPRD Kotim M Abadi yang juga mantan Kepala Desa Pahirangan mengatakan, kalau dirinya turut hadir dalam rapat tersebut, di mana dirinya mengaku belum juga menemukan kesepakatan.

"Belum ada kesepakatan, kita akan melakukan rapat lagi bersama dua desa yang bersangkutan Senin (29 Februari 2021) nanti. Hasilnya akan kita sampaikan kepada perusahaan, pihak kecamatan dan juga Pemerintah Kabupaten Kotim yang mana menurut mereka nanti tidak sesuai aturan akan direvisi," kata Abadi, Sabtu 27 Februari 2021.

Ketua Fraksi PKB ini juga mengatakan, perusahaan manapun yang ada di Kotim harus mentaati peraturan daerah yang berlaku.

--page

"Perusahaan harus taat aturan, kalau di daerah lain terserah saja bagaimana. Tapi kalau di Kotim semua perusahaan yang ada aturan yang dibuat harus ditaati," tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dirinya sudah sewajarnya membantu masyarakat mendapatkan hak nya. Di mana jika menyalahi aturan yang berlaku, dirinya mengaku siap untuk dituntut.

"Perlu saya sampaikan saya hadir di sini pertama karena ini wilayah dapil pemilihan saya, dan saya selama ini menerima gajih dari uang masyarakat. Sudah seharusnya saya di sini mengawal masyarakat mendapatkan haknya, ini juga menjadi beban saya dan perlu saya perjuangkan," tegasnya.

Berkaitan dengan permasalahan yang ada ujarnya, mohon dimengerti agar jangan memojokkan masyarakat. Karena sebagai anggota DPRD sudah diketahui apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang dibutuhkan masyarakat.

"Harus mengetahui kesulitan masyarakat, kami tidak mau panjang lebar karena sesuai ketentuan dari awal kami hanya meminta perusahaan melaksanakan diktum kelima yang sudah pernah disepakati di provinsi. Di mana isinya jika sampai 18 bulan lahan plasma yang dijanjikan belum juga dapat izin dari kementerian, maka perusahaan siap menyerahkan lahan yang ada seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU)," tukasnya.

Jadi ujarnya dalam diktum kelima itu sudah jelas dan tidak ada pengecualian kalau ada keterlambatan dari instansi terkait atau lainnya.

"Seandainya ada pengecualian boleh saja ujarnya perusahaan mempermasalahkan, namun nyatanya tidak ada sehingga sudah kewajiban perusahaan melaksanakan," tukasnya.

Jadi kata dia jangan bertele-tele karena aturannya sudah ada, ketika menyimpang dari aturan itu berarti tidak mentaati aturan yang berlaku yang sudah dikeluarkan oleh presiden. (NACO/B-6)