BORNEONEWS, Palangka Raya - Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value atau LTV/FTV Kredit dan Pembiayaan Properti menjadi tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
"Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value atau LTV/FTV Kredit dan Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Itu salah satu kebijakan untuk stabilitas keuangan di percepatan pemulihan ekonomi ini," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yudo Herlambang, Sabtu 27 Februari 2021.
Diputuskan pula menurut Yudo untuk menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
"Tujuan dari kebijakan ini ialah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik, makanya Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," tuturnya lagi.
Bank Indonesia juga menurut Yudo telah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor Properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
--page
"Pelonggaran ini juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti. Penetapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh atau inden, dan tentu saja wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








