PALANGKA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan bahwa jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang bukan tempat representatif, maka bisa membahayakan.

"Bahu jalan itu bukan tempat yang representatif untuk berjualan. Karena tidak hanya akan berbahaya bagi pengguna jalan, tapi juga para pembeli dan pedagang itu sendiri," kata Ridha pada Minggu, 28 Februari 2021.

Di sisi lain, lanjutnya, berjualan di badan jalan juga akan menyebabkan arus lalu lintas yang padat dan terganggu sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan.

"Belum lagi resiko terjadi kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Segala bentuk usaha perekonomian masyarakat menurut Ridha tentu harus didukung namun tentu aturan untuk berjualan yang telah ditentukan lokasinya juga harus ditaati.

--page

"Tempat berjualan kan sudah disediakan, seperti pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner. Jadi jangan berjualan di tempat yang dilarang," tutur Politisi PAN Kota Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)