PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Total pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Palangka Raya mencapai 9.254. Dari jumlah itu 53,21 persen memilih kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar.

Pelanggaran tersebut terdiri dari perorangan, tempat usaha, fasilitas umum dan pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar ketentuan SOP protokol kesehatan.

Sementara sanksi denda administratif yang masuk kas daerah Pemko Palangka Raya jumlahnya mencapai ratusan juta dengan total pelanggar perorangan sebanyak 3.241.

"Saat kita razia dan mendapati ada yang melanggar paling banyak memang mereka pilih kerja sosial membersihkan sampah atau menyapu jalanan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Minggu 28 Februari 2021.

Ada juga sanksi terbaru yang diterapkan yakni para pelanggar dibawa ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk kerja bakti.

--page


"Sedangkan untuk golongan pelanggar itu didominasi kalangan muda atau melineal. Padahal kita harapkan mereka bisa menjadi pelopor dan tidak mengabaikan pentingnya prokes," tutup Emi. (HENDRI/B-5)