BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulang Pisau saat ini telah memberlakukan sistem elektronik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo di ruang kerjanya, belum lama ini.
”Secara teknis, semua dokumen kependudukan sekarang ini sudah menggunakan tanda tangan elektronik, baik itu KTP, KK, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Subagijo, Minggu.
Ia menjelaskan untuk dokumen administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran sekarang ini dicetak menggunakan kertas putih A4 standar nasional.
Subagijo juga menyebut, jika sekarang ini untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa harus menggunakan surat pengantar dari desa maupun kecamatan.
--page
Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup membawa fotocopy kartu keluarga (KK) atau KTP elektronik.
"Pelayanan ini diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang administrasi dan dokumen kependudukan,” ucapnya.
Pihaknya berharap dengan kemudahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Disdukcapil ini dapat memotivasi masyarakat terutama di Bumi Handeo Hapakat agar memiliki kelengkapan dukumen kependudukan.
"Karena dukumen kependudukan saat ini sangat penting. Jadi masyarakat harus memilikinya,"tandasnya. (ang)








