BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri dengan terdakwa Bong Hiun Tjin alias Acin mulai digelar. Dalam keterangan Anggota Ditpolair Polda Kalteng, Debi Triyono menyebutkan, sebelum mendapatkan kabar kematian Fitri, malamnya korban dan terdakwa sempat hadir di acara ulang tahun atasannya, Deni Haryadi.
Dari keterangan Debi di persidangan, dirinya merupakan sopir Deni Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wadir Polair Polda Kalteng.
"Sebelum korban ditemukan (tewas), saya hadir di acara ulang tahun Deny Haryadi di D'Angel jam 21.00 WIB, dan saya pulang pukul 00.30 WIB. Saya sebagai sopir pak Deni, di dalam (D'Angel) tidak pernah ada masalah," ucap saksi pada sidang Senin, 1 Maret 2021 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Pintar Simbolon dan Didiek Prasetyo Utomo.
Menurut saksi, terakhir dirinnya melihat terdakwa dan korban ketika di parkiran, dan keesokan harinya pukul 10.00 WIB, saksi dikabari oleh Deni melalui telepon kalau Fitri ditemukan dipinggir jalan tidak bernyawa lagi.
Sementara malam itu saksi mengaku tidak pulang bersama dengan pimpinannya, karena pukul 12.00 malam Wadir memerintahkan saksi mengganti mobil dengan motor yang ada di rumahnya. Setelah itu, saksi kembali ke D'Angel, sedangkan Wadir kala itu menggunakan motor.
--page
"Jadi pulang kami masing-masing," ucap saksi.
Saksi juga menceritakan kalau dirinya sempat menawarkan terdakwa untuk diantar pulang, karena tahu saat itu terdakwa mabuk.
"Tapi terdakwa menolak dan pulang bersama korban. Saya melihat korban duduk di samping kursi sopir, dan terdakwa mau masuk di kursi sopir," kata saksi.
Saksi juga sempat ditanya apa yang dilakukan korban, terdakwa dan tamu lainnya di dalam D'Angel. Namun, dia beralasan tidak tahu, meski berada dalam ruangan yang sama karena ada sekat pemisah sehingga tidak bergabung.
Ia juga menceritakan, Acin datang ke acara itu setelah diundang oleh Deni Haryadi di acara ulang tahunnya. "Saat itu saya di suruh Deni menghubungi terdakwa untuk hadir," tukas saksi.
Di dalam D'Angel, saksi menyebutkan tidak hanya sambil menyanyi akan tetapi juga ada menenggak minuman keras. Miras itu di beli di toko miras depan D'Angel dengan uang yang diserahkan saksi H Epi.
--page
Atas keteragan saksi itu, terdakwa keberatan karena dirinya tidak duduk di kursi sopir. Sementara yang menyopir adalah korban.
Namun Acin tidak membantah kalau saksi ada menawarkan mengantar dirinya pulang. "Karena sudah kebiasaan selalu korban yang menyopir kalau kami sedang jalan berdua," tegas Acin.
Dalam kasus ini, Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









