SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Hingga saat ini, satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih belum menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal tersebut dikarenakan masih tahap proses penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sukamara, Prihatian Suriansyah mengatakan bahwa penyusunan RAK masing-masing SKPD adalah sebagai patokan untuk pencairan dana setiap SKPD.

"Sehingga proses pencairan akan diatur menyesuaikan anggaran kas yang tersedia, agar tidak terjadi penumpukan saat pengajuan pencairan anggaran. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan dana pada saat dibutuhkan," kata Prihatian Suriansyah Senin, 1 Maret 2021.

Menurutnya, dengan penyusunan RAK maka pelaksanakan program kegiatan dapat berjalan lancar seperti yang direncanakan, sesuai jadwal dan target kinerja.

"Sementara untuk evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Kalteng sudah rampung, dan telah menjadi Perda pada tertanggal 15 Februari 2021 kemarin," ujarnya.

--page

Prihatin melanjutkan, saat ini, masih proses penyusunan Rencana Anggaran Kas. Kemudian akan dilakukan validasi oleh dinas dan Bendahara Umum Daerah (BUD). Setelah itu, dilanjut pencetakan DPA dan ditandatangani oleh masing-masing Kepala SKPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

"Ini juga sudah dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD TA 2021 Nomor 2  Tahun 2021," tutupnya. (NORHASANAH/B-7)