BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi Kalimantan Tengah menilai saat ini Pemprov Kalteng sudah mulai aktif membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu.
“Di Pemprov Kalteng itu rata-rata PPID pembantu yang ada di instansi sudah terbentuk sehingga lebih mudah mendapatkan data informasi,” ungkap Ketua Komisi Informasi Kalteng, Daan Rismon, Senin 1 Maret 2021.
Hal ini sedikit berbeda dengan penerapan di kabupaten kota yang kebanyakan hanya mengandalkan informasi dari PPID utama di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
“Kendala utama di kabupaten kota kami lihat memang kurang responsifnya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan undang undang no 14 tahun 2008 itu,” tambahnya.
Daan menilai untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik perlu didukung baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Ia berharap PPID bisa melaksanakan tugas dengan optimal.
Sebagai pengoptimalan keterbukaan informasi, PPID perlu mengatahui tugas fungsi dan wewenang yang harus dilakukan, dengan merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. (HERMAWAN DP/B-6)









