BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara telah mengatur tata cara membuka lahan untuk berladang dengan cara dibakar.
Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Gawi Barinjam.
"Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2020, itu boleh dilakukan pembakaran yang terukur dan terarah," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin 1 Maret 2021.
Dalam peraturan membuka lahan dengan membakar, pemerintah telah mengatur beberapa hal, baik dalam luasan lahan, jenis tanaman yang akan ditanam serta waktu yang tepat untuk proses pembakaran.
"Sesuai aturannya maksimal 1 hektare, itupun tidak untuk tanaman keras, tetapi untuk tanaman semusim," ujarnya.
--page
Windu melanjutkan dalam proses membukaan lahan, masyarakat diminta bersabar, karena untuk bisa melakukan pembakaran yang terukur dan terarah harus sesuai aturan agar tidak berbenturan dengan maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pembakaran hutan dan lahan.
"Artinya nanti akan ada pengawalan dari pihak desa, bhabinkamtibmas dan bhabinsa. Kemudian untuk SOP nya, itu kita atur secara menyeluruh seluruh Sukamara, supaya ada panduan yang jelas terhadap bagaimana membakar yang boleh, bahkan untuk waktu membakarnya juga diatur, kalau sedang panas-panasnya seperti ini kita off," terangnya.
"Kalau ada sedikit perubahan cuaca, ada hujan campur panas maka bisa kita lakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan," tutupnya. (NORHASANAH/B-6)









