BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya, 2 wanita antara si penjual inisial F dan ED pembeli atau penadah dua sepeda hasil pencurian dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Senin 1 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum diatur dalam Pasal 480 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," putus majelis.
Majelis menetapkan terdakwa tetap ditahan, kemudian barang bukti berupa 1 unit sepeda gunung warna putih hijau dengan merek Phoenix dan 1 unit sepeda gunung warna putih merah dengan merek Wimcycle, dikembalikan kepada saksi Eka Wati.
"Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah," tutup majelis.
--page
Atas putusan ini kedua terdakwa yang divonis dalam berkas terpisah menyatakan menerima. Diberitakan, F menjual sepeda kepada ED pemilik toko sepeda bekas pada 11 November 2020.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, F mengetahui jika sepeda yang ia jual merupakan hasil curian yang dilakukan suaminya. (DANANG/B-6)









