SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas galian C diduga ilegal terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Aktivitas penambangan tanah latrit (tanah merah) ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk  dan jalan lintas provinsi. Aktivitas ini sudah terjadi sejak lama, namun diduga tidak tersentuh dalam setiap operasi penertiban.

Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi membenarkan di daerahnya memang ada penambangan galian C. Tambang ini milik seseorang yang mana menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang membutuhkan timbunan. 

“Ya memang ada galian C latrit. Tapi saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal karena memang sudah sejak sebelum saya menjabat sudah ada,”kata Seleksi, Selasa, 2 Maret 2021.

Seleksi kurang begitu memahami alur operasional galian C  tanah merah tersebut meski setiap hari melakukan aktivitas. 

--page

Sementara itu, Ketua Amali Jurdil, Kalimantan Tengah, Muhammad Gumarang juga mengakui aktivitas tambang galian C di Desa Bukit Raya itu memang mengkhawatirkan. 

Apalagi, pihaknya juga menerima laporan dan pengaduan warga. Pasalnya, penambangan ini hanya sekitar 5 meter masuk ke dalam dari jalan raya.

Kotim, kata dia, harus belajar dengan kejadian banjir di Kalimantan Selatan. Di daerah itu, penyebab salah satunya adalah aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup dan ekosistemnya.

Gumarang mendorong agar pengusaha galian C itu segera mengurus perizinannya, supaya tidak menjadi sorotan berkelanjutan. 

"Apalagi sudah beroperasional sejak lama. Silahkan kalau mau bekerja kita tidak akan menyoroti itu asalkan legal," ucap Gumarang.

--page

Disinggung mengenai indikasi kerugian Negara, Gumarang menyebutkan di situ ada unsur merugikan Negara dan perbuatan tindak pidananya.

“Sangat jelas itu ada unsur pidananya, baik itu merusak lingkungan dan juga tidak membayar pajak retribusi galian C kepada kas daerah sebagaimana  yang diatur dalam ketentuan UU minerba,” tegasnya.

Dia melanjutkan, ada sekitar 8 hektare galian C di daerah Bukit Raya tersebut. Selama ini, memasok kepada sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim. 

Tidak hanya itu saja, material galian itu sebagian diduga diangkut ke luar daerah seperti Pulang Pisau dan Gunung Mas.

“Setelah kami telurusi kuat dugaan galian C ini memasok kepada kabupaten lain di Kalteng juga sementara mereka  diduga tidak mengantongi  perizinan untuk legalitas operasional, dan itu sudah kami telusuri mereka tak berizin. Saya berharap penegak hukum jangan tinggal diam," tukasnya. (NACO/B-7)