BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan Event Organizer (EO) yang melanggar protokol kesehatan.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menegaskan, berdasarkan petunjuk bupati, dalam mengeluarkan rekomendasi perlu ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
“Ditegaskan dalam rekom yang bertanggung jawab siapa. Pihak keluarga, pemilik tempat, atau EO-nya,” kata Sugianto, Selasa 2 Maret 2021
Bilamana yang bertanggung jawab pemilik tempat ataupun EO dan pada waktu menggelar acara tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kita berikan teguran. Bila masih tetap tidak mematuhi, maka bisa kita tutup tempat tersebut ataupun izin EO kita cabut,” jelas Sugianto.
Sugianto Panala Putra mengapresiasi tugas yang telah dilaksanakan oleh tim yustisi dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Barito Utara.
“Senjata penanggulangan penanganan covid-19 adalah tim yustisi,” tandas Sugianto.
--page
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar, Ledianto mengatakan, operasi tim yustisi akan dilaksanakan setiap harinya.
“Januari dan Februari operasi tim dilaksanakan 3 kali seminggu. Nantinya akan kita gelar setiap hari,” jelas Ledianto. (RAMADHANI/B-11)









