BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Hakin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat di lahan yang terbakar, terkecuali proses hukum sudah selesai.
"Kami secara resmi membuat surat ke Bupati Kotim, camat, lurah, kepala desa, dan BPN, meminta agar tidak menerbitkan SKT dan sertifikat di lahan yang terbakar," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 02 Maret 2021.
Hal tersebut dilakukan, karena pihaknya tidak ingin sejumlah oknum melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, setiap lahan yang terbakar langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, semua akan didata koordinatnya. Jika nantinya mengajukan pembuatan SKT atau sertifikat, maka penindakan akan langsung dilakukan.
"Kami berkomitmen semua yang melakukan pembakaran lahan akan dintindak tegas," kata Jakin.
--page
Bagi pelaku pembakar hutan yang menyebabkan kerusakan akan dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolri, dalam menegakan hukum tanpa memandang status atau bahkan jabatan, termasuk korporasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









