BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pengadilan Negeri Sampit siap memberikan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling untuk melayani masyarakat di Kabupaten Seruyan.
Hal ini, disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, saat penandatangan MoU bersama Pemeritah Kabupaten Seruyan, Selasa 2 Maret 2021.
“Dengan adanya MoU ini, kami siap memberikan pelayanan sidang keliling di wilayah Kabupaten Seruyan, terkait perbaikan dan perubahan data kependudukan yang mengharuskan dilakukan persidangan,” katanya.
Agar memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, diminta kepada para camat bisa memberikan informasi kepada warganya terkait adanya pelayanan sidang keliling.
“Silahkan para camat mengumpulkan berkas permohonan perubahan atau perbaikan data kependudukan nya, minimal 5 atau 10 pemohon, kami siap datang kesana,” ungkapnya.
--page
Ditambahkannya, tujuan dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, untuk memudahkan masyarakat dalam melalukan perubahan atau perbaikan data pada dokumen kependudukan. (FAHRUL/B-7)









