SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku terkejut dengan aktivitas penambangan galian C ilegal di tengah hutan wilayah itu. 

Camat Cempaga Hulu, Ubadillah menegaskan tidak tahu menahu tentang aktivitas usaha galian C tersebut.

“Kami tidak ada tahu tambang galian c yang ilegal ini. Kami tidak pernah diberikan pemberitahuan karena izin untuk pertambangan sejak beberapa tahun lalu memang bukan di ranah kabupaten lagi,” kata Ubaidillah, Rabu, 3 Maret 2021.

Ubaidillah berjanji akan bersama dengan lintas forum di kecamatan itu akan segera turun tangan melakukan cek ke lapangan. 

Selain itu, pihaknya akan bersama-sama melakukan inventarisasi terhadap galian C yang ada di wilayah itu. 

Ubaidillah mengakui memang di daerah pemerintahannya tersebut ada sejumlah aktivitas galian C. Namun tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas, karena memang bukan ranah pemerintah kecamatan.

Namun dia tetap mendorong pengusaha galian C itu agar segera mengurus perizinannya secara lengkap.

--page

"Sedangkan yang belum ada legalitas, upayakan agar kegiatan-kegiatan penambangan itu bisa legal dan tidak melanggar aturan,” kata Ubaidillah.

Ubaidillah mengakui memang ada informasi galian C yang sedang dipasang garis pembatas oleh aparat. Namun tidak mengetahui secara persis lokasinya.

Pengusaha galian c di Cempaga Hulu ini pernah ditertibkan pada Agustus tahun 2019 silam. Saat itu Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka yakni Misnun sebagai pemilik lahan, serta Amir Mahmud sebagai pengelola.

Lokasi milik Misnun itu berdampingan dengan lokasi galian C yang saat ini diduga beroperasional ilegal di Desa Bukit Raya. (NACO/B-11)