BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD melaksanakan rapat realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2021, Rabu, 3 Maret 2021.
Sekda Barito Utara, Jainal Abidin menjelaskan, rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi covid-19.
“Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 dan prioritas lainnya, pemkab melakukan relokasi salah satunya untuk vaksinasi covid-19,” jelas Jainal Abidin.
Selain itu, guna mendukung kelurahan dan desa dalam penanganan covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, unsur pimpinan DPRD serta sejumlah kepala SOPD Barito Utara.
--page
Sementara itu, Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan agar seluruh leading sektor terkait menindaklanjuti Surat Edaran tersebut. (RAMADHANI/B-11)









